mas/ mbak untuk pengajuan keberatan itu apakah masih bisa dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan?
Perpu 1/2020 masih berlaku, SE 22/2020 sttd SE-32/2020: pengajuan keberatan diperpanjang max 6 bulan jika masih dlm keadaan kahar. Penetapan periode keadaan kahar akibat COVID-19 mengacu kpd penetapan Pemerintah melalui Kepala BNPB. Pada SE-22, periode Keadaan Kahar terhitung sejak 28 Jan 2020 s.d 29 Mei 2020. Namun kemudian diubah oleh SE-32: status Keadaan Kahar mengacu kepada Keppres. Jadi, tetap ikuti ketentuan perpu 1: diperpanjang max 6 bulan.
KETRIONA LENGGO GENI