WP bertanya tentang tarif pajak royalti dimana transaksi ini penjual berada diluar daerah pabean (Russia), dalam peraturan P3B Russia-Indonesia pasal 12 ayat 2 menyebutkan tidak akan melebihi 15%. bgaimana cara agar bisa mendapatkan tarif pajak dibawah 15%?
<WRAP> Kalau di Indonesikan gini ya