WP menanyakan dasar hukum, kenapa saat membuat SSP 411128-423, diisi dg NPWP lain (pihak yg dipotong), – Di per-9/20 tidak tertulis tata cara detil untuk SSP ini, Mohon bantuan mbak mas,
Bisa dilihat di Pasal 4 ayat 9 pmk 99/2018, Disitu disebutkan dalam ssp harus mencantumkan nama wp yg dipotong
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING