Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menanyakan dasar hukum, kenapa saat membuat SSP 411128-423, diisi dg NPWP lain (pihak yg dipotong), – Di per-9/20 tidak tertulis tata cara detil untuk SSP ini, Mohon bantuan mbak mas,


Jawaban

Bisa dilihat di Pasal 4 ayat 9 pmk 99/2018, Disitu disebutkan dalam ssp harus mencantumkan nama wp yg dipotong

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V​ I V V
Q L T Y O