Email WP mendapatkan dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Contoh laba stelah pajak 100.000, sedangkan dividen yg dibagi hanya 10.000, kepemilikan atas laba tersebut 70%. brapa yg hrs di invetasasikan kembali di indonesia agar bebas pemotongan PPH dan brp nilai yang dikenakan PPH? Mohon pencerahanya mas mbak. Jika melihat lampiran hanya dicontohkan kepemilikan 100%.
<WRAP> Well sbnrnya dividen total bagiannya dia kan 70% dr 100.000