klo ada FP pengganti akan di kreditkan tetapi lewat 3 bulan itu tdk bs di sistem ya mas/mbak?dan FP pengganti harus di laporkan di pembetulan FP sebelumnya atau bisa di masa saat ini?
Kalau emang fp normal di bulan januari blm diinput dan diberikan fp pengganti ini silakan lngsg inputkan fp penggantinya saja di masa januari/feb/maret/april. Silakan lakukan pembetulan di spt masa diatas itu.
ARINI LUTHFAKA