Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP awalnya hanya punya 1 npwp sesuai tempat tinggal namun wp buka usaha dialamat berbeda dengan tempat tinggal dan diharuskan membuat npwp cabang dan npwp cabang diharuskan membayar angsuran 25 0,75% apakah aturannya memang sudah sesuai seperti itu? cabang yang menyetorkan PPh 25?


Jawaban

<WRAP> ini kan wp masuk dalam pengertian OPPT yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-215/PMK.03/2018). untuk OPPT tarif PPh Pasal 25

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ D A F R
V L Y K C