WP awalnya hanya punya 1 npwp sesuai tempat tinggal namun wp buka usaha dialamat berbeda dengan tempat tinggal dan diharuskan membuat npwp cabang dan npwp cabang diharuskan membayar angsuran 25 0,75% apakah aturannya memang sudah sesuai seperti itu? cabang yang menyetorkan PPh 25?
<WRAP> ini kan wp masuk dalam pengertian OPPT yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-215/PMK.03/2018). untuk OPPT tarif PPh Pasal 25