Terkait PPN, jika uang muka lebih besar dari transaksi yang terjadi, perlakuannya bagaimana? Kalau seperti ini dibuatkan fp pengganti dan sebagai fp biasa (bukan uang muka) atau bagaimana mas/mbak?
Kok bisa uang muka lebih besar dari nilai transaksi?? Bisa pakai FP Pengganti, bukan atas uang muka lagi tp itu udah lunas.
AGUNG NUGROHO