WP baru dikukuhkan sebagai PKP pada 9 Agustus. Apakah penjualan dari tanggal 1-8 Agst harus dimasukkan dalam spt PPN? Jika iya, dibagian mana? Atau penyerahan di spt PPn hanya dari tgl 9-31 Agst?
yang masuk ke spt ppn adalah penyerahan sejak wp pkp, jadi sejak tgl 9 agustus.
WAHYU DESY PRIHARTANTI