kantor saya sebagain wapu , ada vendor yg berdomisili di batam (berdasarkan aturan dibebaskan dari ppn) , transaksi merupakan objek pajak PPN (batu agregat) , bagaimana perlakuan pajaknya? karena vendor berdomisili di batam dan adanya aturan bebas PPN, jdivendor tidak PKP
PMK-62/2012 j.o. PMK-171/2017
AHMAD ALI MURTADHO