Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kantor saya sebagain wapu , ada vendor yg berdomisili di batam (berdasarkan aturan dibebaskan dari ppn) , transaksi merupakan objek pajak PPN (batu agregat) , bagaimana perlakuan pajaknya? karena vendor berdomisili di batam dan adanya aturan bebas PPN, jdivendor tidak PKP


Jawaban

PMK-62/2012 j.o. PMK-171/2017

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W G S K P
Q G E N O