WP transaksi dengan instansi pemerintah dan memenuhi PMK 239/20220, tapi atas PPNnya dipungut oleh wapu tsb padahal sudah membuat FP 07. Itu gmna?
konfirmasi ke lawan transaksi terlebih dahulu , jika memang salah pungut ajukan pengembalian PMK 187/2015
SRI HARIMURTI