Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk insentif pmk 103 apakah harus kepemilikan pertama?


Jawaban

Tidak, yang diatur adalah pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual (developernya)

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R L D I
Q S L I P