Apabila WP ingin mengajukan perubahan tahun buku, apakah masih berlaku untuk SE-40/1998? Jika iya, apakah ada formulir khususnya? Dan juga haruskah mengajukan perubahan data npwp atas perubahan tahun buku tersebut?
masih, formulirnya pakai formulir permohonan perubahan data Wajib Pajak sesuai PER-04/PJ/2020.
NIKEN PRATIWI