Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila WP ingin mengajukan perubahan tahun buku, apakah masih berlaku untuk SE-40/1998? Jika iya, apakah ada formulir khususnya? Dan juga haruskah mengajukan perubahan data npwp atas perubahan tahun buku tersebut?


Jawaban

masih, formulirnya pakai formulir permohonan perubahan data Wajib Pajak sesuai PER-04/PJ/2020.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D V H H W
Q N I H᠎ V