Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak misal ada wp udah pemusatan, ada penjualan dari cabang ke ftz, tp sama lawan transaksi ppftz nya tetap dimasukkan npwp cabang. Itu bermasalah atau tidak ya? Atau harus diganti dengan npwp pusat karena udah pemusatan?


Jawaban

sampaikan aja secara ketentuan kalau udah pemusatan maka transaksi PPNnya menggunakan NPWP pusat. Nah nanti kan dokumennya jadi ga sejalan tuh antara FP dengan dokumen pemberitahuan pabeannya. Kalau tau informasi untuk perubahan dokumen pabean selanjutnya konfirm ke BC ya bim

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N D A I
X R X R W