Mau tnya jika secara pembukuan di akkrual biaya bunga pinjaman, namun secara real belum ada oembayaran belum jatuh tempo apakah perlu ptg pph 23? atau tidak? untuk dasar hukumnya bisa dilihat dmn?
dasar hukumnya di PP 94/2010 ya Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3)
RIZKIANTO