jadi NPWP dari si WP ini kedouble, dan udh dikonfirm ke KPP kl satunya udh dihapus (WP gak ngajuin permohonan, sepertinya secara jabatan) pertanyaan WP: Apakah memungkinkan jika kami meminta bukti otentik dari pihak pajak bahawasanya NPWP tersebut betul-betul sudah dihapus? Kemudian apabila benar NPWP sudah dihapus, apakah masih bisa di-reaktivasi? Izin memastikan kl misal secara jabatan kan ada Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak ya? konfirm ke KPP aja kan ya
Pasal 38 ayat 1 per-04/2020 Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara jabatan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak. Jadi harusnya ada suket penghapusannya, boleh konfirmasi kpp. kalau untu
DIAN RAHMAWATI