mengenai konsinyasi, bagaimana perlakuan : 1. Transaksi pemilik barang (PT. Pemilik) dgn penjualan barang (PT. Penjual) 2. PT. Penjual dgn konsumen Q : pada masing2 kondisi, saat pengakuan pendapatan & penerbitan FP, FP diterbitkan oleh siapa?
Untuk ketentuan umumnya gini jika sudah pkp Pt pemilik akan menerbitkan faktur pajak keluaran ke pt penjual Fp harus dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran jika terjadi lebih dulu Kemudian nanti pt penjual juga membuat fp saat menjual barangnya ke konsumen Untuk pengakuan pendapatan silakan disesuaikan dengan psak yg berlaku
DIAN RAHMAWATI