Saya mau tanya, kalau kita ada Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak tapi kode billing atas nama pengangkut, apakah bisa kita kreditkan PPN di b1nya?
di SPPBMCP nya ada detailnya barang punya siapa2 aja ga? kalo ada bisa dikreditin senilai barangnya si WP.
MUHAMAD ROIHAN