Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau tanya, kalau kita ada Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak tapi kode billing atas nama pengangkut, apakah bisa kita kreditkan PPN di b1nya?


Jawaban

di SPPBMCP nya ada detailnya barang punya siapa2 aja ga? kalo ada bisa dikreditin senilai barangnya si WP.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W O D S
U M X S᠎ C