Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Di perpu 1 tahun 2020 disebutkan bahwa perpanjangan jangka waktu penyampaian keberatan paling lama 6 bulan jika masih dalam keadaan kahar.apakah masih berlaku hingga saat ini ?


Jawaban

Perpu 1/2020 masih berlaku, SE 22/2020 sttd SE-32/2020: pengajuan keberatan diperpanjang max 6 bulan jika masih dlm keadaan kahar. Penetapan periode keadaan kahar akibat COVID-19 mengacu kpd penetapan Pemerintah melalui Kepala BNPB. Pada SE-22, periode Keadaan Kahar terhitung sejak 28 Jan 2020 s.d 29 Mei 2020. Namun kemudian diubah oleh SE-32: status Keadaan Kahar mengacu kepada Keppres. Jadi, tetap ikuti ketentuan perpu 1: diperpanjang max 6 bulan.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Y O S F
H R S᠎ B G