“#23Q : saya ingin bertanya mengenai dasar pemotongan pph 4(2) dan pengakuannya pada akuntansi perpajakan. Dikarenakan masa pandemi kami membebaskan biaya sewa bangunan untuk penyewa dari Okt20-Jun21. Namun, penyewa harus membayar biaya pemeliharaan dll. Kami akan menerbitkan invoice dari 20 Okt - 21 Mei, namun tidak menerbitkan tagihan untuk Juni 2021. Penyewa kesulitan menerbitkan slip WHT 4.2, oleh karena itu kami yang membayar WHT atas nama penyewa. Apakah jumlah WHT yang harus dibayar berd
#23A: Diinfokan normatif sesuai PP 34/2017
BUDIMAN CAHYADI WINARSO