#5Q : Mas mba mau nanya, WP ini (PT) bertransaksi dengan PT A ini dalam bidang jasa tenaga outsourcing. Tapi d dalam kontrak tersebut tidak di breakdown mengenai beban material, beban jasa tenaga kerja, dan beban management fee. Untuk perlakuan pemotongan PPhnya gmn ya mas mbaa?
#5A: Diinfokan pengecualian DPP PPh 23 sesuai PMK-141/2015, jika WP tidak bisa melakukan pembuktian maka DPP nya nilai total
BUDIMAN CAHYADI WINARSO