untuk hibah tanah bkn kepada keluarga tapi nilai pengalihan (harga pasar) dibawah 60juta apakah dapat diterbitkan skb atas pph final pengalihan hak tanah/bangunan? Penghasilan wp dibawah ptkp —————— Ijin bertanya, kalau seperti ini berarti dia bisa saja kan mengajukan SKB karena dbwah 60jt?
Sesuai pasal 6 PP 34/2016, sepanjang klausul tsb terpenuhi (WP OP dibawah PTKP, nilai pengalihan < 60 jt,bukan pembayaran terpecah2) silakan saja ajukan SKB sesuai format dan persyaratan yg ada di PER 30/2009
SRI HARIMURTI