Perusahaan bergerak dalam bidang trading jual beli plywood. Pembelian barang kurang bagus tetapi oleh suppler kami tidak boleh retur. Atas barang itu digunakan sebagai kayu packaging. kayu untuk mengepak barang/plywood yang akan kami jual, apakah atas hal ini terbit FP 040 dengan PPN 10% atau 1%?
Pada saat digali, ternyata merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Pemakaian sendiri tujuan konsumtif terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak dengan identitas pembeli yang sama dengan identitas penjual. DPP yang digunakan adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor (PP 1 TAHUN 2012)
ELFAN FAUZI AKBAR