Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ini maksudnya masa Januari atau masa sesuai tanggal penerbitan surat pengukuhan PKP ya min?
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.Ini maksudnya adalah masa dimana dia menentukan pertama kali mau pakai DPP nilai lain, bukan default awal tahun pajak (Januari) yq
EMITA IKA IMANIAR