Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mba apakah ada ya ketentuan khusus buat kewajiban lapor SPT tahunan buat kantor perwakilan / representatif offlice?


Jawaban

Pm Ketentuan khusus yg spesifik belum ada. Kalo di SE-18/pj431/ 1992, RO dibagi jadi 2: 1. RO yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas atau disebut BUT 2. RO yang tidak melakukan usahan dan/atau pekerjaan bebas. yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan badan yang nomer 2, RO yang tidak melakukan usahan dan/atau pekerjaan bebas. Karena kalau melakukan usaha jdi BUT kan artinya jadi spdn

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S D K D P
H K P​ U Q