Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau restitusi ppn bisa ga?


Jawaban

sepanjang memenuhi pkp pasal 9 ayat 4b, bisa restitusi di setiap masa pajak

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ Z N E J
F K O G G