Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jadi saya sedang mendaftar NPWP untuk Kantor Perwakilan perusahaan Asing dimana KPPA ini kan perusahaan asing yang hanya buka kantor di Indonesia untuk urusan riset pasar saja jadi tidak punya Akta Pendirian umumnya untuk PT lalu di formulir online pajak.go.id B. Identitas Wajib Pajak 5. Dokumen Dasar Pendirian dan/atau Perubahan Terakhir, diminta untuk mengisi nomor Akta, Tanggal Akta dan Notaris Tadi Bapak Eko bilang: Akte dapat digantikan dengan surat keterangan penunjukkan dari kantor pu


Jawaban

Ketriona Lenggo Geni, [30 Aug 2021 15.25.10]: Sesuai per04/20 aktanya digantikan dg sket kantor pusat. Nah dokumen yg wp bilang di pertanyaan itu, bukan wewenang kita nentuin itu dokumen yg bener ato engga. Udah aku cek, memang seharusnya ga perlu isi akta Coba konfirmasi ke kpp aja untuk pengisiannya yaa

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W T Y Z
R᠎ I W R J