Mohon informasinya untuk pembayaran Nakes Vaksinasi covid-19 dengan nakes seperti Dokter, Perawat, Bidan apakah di kenakan Pph 23?
Kalau yg menerima imbalan/gaji/upah/honor adalah op, dipotongnya pph 21 Apabila yg menerima imbalan jasa adalah badan, ada kemungkinan dipotong pph 23 Kemudian kemudian tinggal dicek lg, pph 21/23 nya dapet fasilitas atau tidak di pmk 239 jo pmk 83 2021 Pasal 8 (1)Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam
ARRY MUKTI PRABOWO