saya mengalami data corrupt pada e Faktur, setelah diperbaiki database nya ada sebagian e faktur yg sebelumya sudah di upload, statusnya menjadi belum di upload. saya coba upload ulang tetapi di reject karna nomor faktur sudah digunakan. bagaimana solusinya mas mba?
Untuk data PK bisa minta ke KPP, tapi kalau PM harusnya bisa diupload ulang sepanjang data isiannya sama persis sama yang diupload pertama
MAYANG DIAH RAHMASARI