Apabila wp ada beli barang dari LN. Dia bayar pakai uang muka. Untuk penginputan di efaktur, apakah harga barang full atau sebesar uang mukanya saja? Jika harga yg diinputkan ialah harga barang full, maka kursnya gimana??
Kalau yang diinput diefaktur kan PIB ya ve, coba tanyain dokumennya. Karena dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan PER 16/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI