Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengisian NTPN di SPT PPh 21 untuk DTP menggunakan 9 diikuti 15 digit kode billing itu sejak kapan ya mas/mba? Dan jika WP selama ini masih menggunakan 16 digit angka 9 apakah harus pembetulan SPT?


Jawaban

sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-43/PJ/2020. Untuk SPT apabila masih bisa dibetulkan, silakan betulkan sesuai ketentuan

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F O R R
L E Q Z B