pengisian NTPN di SPT PPh 21 untuk DTP menggunakan 9 diikuti 15 digit kode billing itu sejak kapan ya mas/mba? Dan jika WP selama ini masih menggunakan 16 digit angka 9 apakah harus pembetulan SPT?
sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-43/PJ/2020. Untuk SPT apabila masih bisa dibetulkan, silakan betulkan sesuai ketentuan
ANGGA JALUTAMA