Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembayaran pp46 masa juni terbayar 2 kali, saya ingin mengajukan permohonan untuk dikreditkan ke masa agustus


Jawaban

pastikan apakah yang dimaksud pembayaran PP 46 adalah pph final PP 46 tahun 2013? Terkait PP 46/2013 sudah dicabut dan diganti dengan PP 23/2018. Dan untuk pph final tidak dapat dikreditkan. jika yang maksud apakah bisa dilakukan pemindahbukuan, sesuai pmk 242/PMK.03/2014, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M X I O
M M W F F