pembayaran pp46 masa juni terbayar 2 kali, saya ingin mengajukan permohonan untuk dikreditkan ke masa agustus
pastikan apakah yang dimaksud pembayaran PP 46 adalah pph final PP 46 tahun 2013? Terkait PP 46/2013 sudah dicabut dan diganti dengan PP 23/2018. Dan untuk pph final tidak dapat dikreditkan. jika yang maksud apakah bisa dilakukan pemindahbukuan, sesuai pmk 242/PMK.03/2014, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT
RIZKIANTO