Karyawan gaji 17juta(kalo dikali 12/disetahunkan melebihi 200jt) tapi baru mulai kerja dibulan juli apakah dapat memanfaatkan DTP?
perhatikan kriteria pegawai yg bisa mendapat insentif di pmk 9/2021 pasal 2 ayat 3, pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
NATALIA KRISWINANDAR