saya salah menghapus SPT masa ppn pembetulan 0 yang sudah terbayar dan terlapor di aplikasi efaktur akibat saya ingin membuat pembetulan 1 atas pajak masukan. bagaimana cara mengembalikan data tersebut ? Kondisinya disini sudah ada data baru
posting 2x, normal dan pembetulan.. artinya datanya sama.. tinggal sesuaikan data spt pembetulannya, yang dibagian II e induk
SIGIT RAHARJO