saya mau bertanya terkait pengkreditan ppn jln pada smpkp di efaktur. jadi sesuai dengan foto di atas kami sudah menerima nomor sp2d denvan nomor 2118211302017797 namun saat pengkreditan error (etax-api 50031). bagaimana ya? atau apakah bisa dibantu bagaimana cara pengkreditan smpkp di efaktur?
dicoba nomor sp2d itu lalu ditambahkan #kodeKPP. soalnya kan kalo PPN JLN itu NTPN#KodeKPP inputnya, NTPN WP digantikan dgn sp2d
NATALIA KRISWINANDAR