#90Q : apakah restoran dapat memanfaatkan insentif PMK 102/2021 ?
#90A By pm. Sepanjang restoran tersebut adalah pedagang eceran, yaitu sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK-102/PMK.010/2021, pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir, dan menyewa ruangan atau bangunan sesuai Pasal 2 ayat (3) PMK-102/PMK.010/2021, serta memenuhi ketentuan masa sewa di PMK-102/PMK.010/202, maka PPNnya DTP
TI APRI NADILLA S. PANE