Terkait Tanggapan SPHP-nya diketentuannya disampaikan secara langsung atau melalui faksmile, saya akan sampaikan langsung tidak bisa karena KPP y tutup.Kalau disampaikan via Fax, kebetulan kantor kita tidak punya mesin fax. Pemeriksa minta di emailkan saja, apakah ada di peraturan-nya bahwa jawaban SPHP dapat disampaikan via email?
Kalau berdasarkan ketentuan pemeriksaannya ga ada lewat email ya, tapi karena keadaan kahar covid diberikan sarana melalui email berdasarkan SE-34/2020.
MUHAMAD ROIHAN