Badan kita melakukan transaksi dengan Badan yang bergerak dibidang jasa pemegang Suket PP23/2018 sejak 20 juli 21. jadi transaksi kita dengan badan tsb kita kenakan pemotongan pph final 0,5%. yang mau saya tanyakan, karena suket nya diajukan tgl 20 juli 21, apakah transaksi yang saya kenakan pph final 0,5% mulai tgl 20 juli 21 dan seterusnya atau mulai tgl 1 juli 21 sudah dikenakan pemotongan pph final 0,5% ?
kalau pas transaksi tidak menyerahkan suket PP 23/2018 berarti dipotong PPh 23 mas apabila termasuk objek pph 23
MUHAMAD ROIHAN