Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo misal terlambat menerbitkan bukti potong transaksi dengan wp yg menggunakan skb pph 23 tidak ada sanksinya ya dan tetep dibebaskan ya mas/mbak?


Jawaban

Kalau terlambat menerbitkan bupot memang belum ada sanksinya, kalau SKB sepanjangan transaksi tersebut masuk dalam cakupan periode berlakunya SKB seharusnya tetap bisa. kalau memang yang sudah telanjur dipotong mau dikreditkan silakan saja,

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E I O T
H D H T T