Apa yang menyebabkan WP tidak dapat memanfaatkan PPh Pasal 22 impor? Apakah salah nominal saat pelaporan menyebabkan batal insentifnya?
Setelah digali untuk realiasi masa ditahun 2020, Kalau yang diatur sesuai dengan PMK 9/2021 Pasal 19. Untuk PPh 22 Impor, Secara regulasi emang ga ada klausul sanksinya mas kalau telat lapor atau sanksi yang mengakibatkan gabisa memanfaatkan insentif tersebut. Kalau WP mau pembetulan dan gabisa karena sistem bisa diarahkan ke KPP yaa mas
MAYANG DIAH RAHMASARI