Mengenai penarikan modal disetor, penjualan saham di BEI, dan biaya saat menanggung PPh Final atas penjualan saham dan kerugian
halo mba, ini dijawab normatif ya, 1. kita kembalikan ke UU PPh pasal 4 ayat 1 dan coba baca juga penjelasan mengenai dividen jika termasuk pengertian dividen, maka dikenakan pph atas dividen atas penarikan tadi (jika tidak diinvestasikan) 2. a. karena saham tadi diperjualbelikan di bursa, harusnya gada masalah karena pemotong adalah Bursanya. tapi kalau pt.x memang menanggung beban PPh tadi, ini tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ada 2 alasan yang pertama karena pph tidak dapat
MUHAMMAD INDRA PRASETYO