aspek ppn atas jasa training yang diberikan oleh lawan transaksi kami yang berbentuk badan
kalau lawan transaksi adalah PKP, dan jasa yg diberikan tidak masuk sebagai yg dikecualikan dari objek PPN, maka PKP yang menyerahkan JKP wajib memungut PPN atas transaksi tersebut
NATALIA KRISWINANDAR