Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ingin bertanya apabila kami bertransaksi(kami menyerahkan JKP) dengan bendaharawan pemerintah. untuk kode billing PPN-nya yg membuat itu dari kita atau bendaharawan pemerintah ya kak?mohon dasar hukumnya jg.


Jawaban

Kalau FP-nya 02, PPN dipungut oleh instansi pemerintah maka yg punya kewajiban setor adalah Instansi Pemerintah (PMK-231/PMK.03/2019). Yang buat billingnya juga instansi pemerintah dengan mencantumkan NPWP PKP rekanan. Buat billingnya menggunakan akun Instansi Pemerintah agar KJS-nya muncul.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D L F J
I​ I U U Q