ingin bertanya apabila kami bertransaksi(kami menyerahkan JKP) dengan bendaharawan pemerintah. untuk kode billing PPN-nya yg membuat itu dari kita atau bendaharawan pemerintah ya kak?mohon dasar hukumnya jg.
Kalau FP-nya 02, PPN dipungut oleh instansi pemerintah maka yg punya kewajiban setor adalah Instansi Pemerintah (PMK-231/PMK.03/2019). Yang buat billingnya juga instansi pemerintah dengan mencantumkan NPWP PKP rekanan. Buat billingnya menggunakan akun Instansi Pemerintah agar KJS-nya muncul.
NIKEN PRATIWI