apakah setiap bonus, ato hadiah yg diterima dipotong PPh23 wajib diterbitkan Faktur Pajak?
Pemberian bonus atau hadiah dalam rangka jual beli dan memenuhi pencapaian tertentu, sesuai SE 24 th 2018 (no SE tidak boleh disebutkan, cukup sebutkan SE Th 2018) dijelaskan, kalau yang dibelikan berupa uang, maka Bukan Objek sehingga tidak perlu dibuat Faktur, namun kalau berupa Barang, atas penyerahannya terutang PPN dan harus dibuat faktur pajaknya.
ARINI LUTHFAKA