Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk PKP yg penjualannya melalui PMSE itu kan masuk kategori Pedagang Eceran kan ya (Pasal 79 PMK-18/2021) itu berarti boleh pakai FP digunggung kan ya mas/mba?


Jawaban

Betul. Dasar hukum yg menyebutkan bahwa PKP PE melaporkan penyerahan DN nya dg FP yang digunggung: PER-44/PJ/2010 bagian lampiran.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J C O K
F᠎ S C T H