Untuk PKP yg penjualannya melalui PMSE itu kan masuk kategori Pedagang Eceran kan ya (Pasal 79 PMK-18/2021) itu berarti boleh pakai FP digunggung kan ya mas/mba?
Betul. Dasar hukum yg menyebutkan bahwa PKP PE melaporkan penyerahan DN nya dg FP yang digunggung: PER-44/PJ/2010 bagian lampiran.
ANGGEL LIZA KUSMIA