mau tanya jadi kami ada penjualan batubara ke bendaharawan? secara perpajakan kami dikenakan pph 22 dan ppn ya?
PMK-34/2017 untuk PPh 22 nya, PPN normatif sepanjang yg diserahkan adalah BKP tetap terutang. Untuk menentukan instansi pemerintah sebagai pemungut atau bukan kembali ke PMK-231/2019 Pasal 18
AHMAD ALI MURTADHO