Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sudah terlanjut lapor dari web tanpa melampirkan BPN dan induk yang sudah dittd apakah gapapa?


Jawaban

gapapa, induk tidak wajib dilampirkan kalau mengacu ke lampiran per-02/2019, untuk ntpn dan bpn diatur khusus di pasal 12 ayat 7 per-02/2019 nya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D᠎ M Y Q
C T F O V