Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menanyakan terkait pembayaran angsuran pph Pasal 25 untuk masa-masa setelah pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020, di mana pada tahun pajak 2020 masih menggunakan tarif 0,5%. Mas mba ini berarti selama 2021 pasal 25 nya nihil dulu ya?


Jawaban

kalau tahun 2020 merupakan WP PP 23, lalu 2021 menggunakan tarif umum karena sudah tidak berhak menggunakan PP 23 maka angsuran PPh 25 tahun 2021 adalah nihil.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W B N S
Q U A O S