saya ingin pembetulan spt ppn dibulan jan th 2020. untuk efaktur penjualan yg akan dibetulkan apakah bisa dengan menggunakan faktur pajak penganti dimasa dan tahun yg sama ?
Penerbitan FP Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan FP tersebut.
AHMAD ALI MURTADHO