Izin bertanya Terkait dengan aturam PPN yaitu PER - 24/PJ/2012 pasal 16 ayat 2, (2) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Apabila melakukan penyerahan jasa untuk periode Agustus, 3 bulannya maksimal saya harus terbit FP di bulan apa ya, mas/mbk?
FP harus dibuat saat penyerahan ato pembayaran, mana yg duluan…kalo terlambat, PKP kena sanksi terlambat menerbitkan faktur, tp pembeli msh bisa mengkreditkan FP nya…kalo lebih dr 3 bulan, PKP dianggap tidak menerbitkan faktur, dan pembeli tidak bisa mengkreditkan
WIHANDOKO WIHANDONO