jadi begini bu, SPT PPn Bulan Juni kan sudah dilaporkan , pada hari ini saya cek ada muncul faktur bulan juni di prepopulated ,namun statusnya faktur pengganti. apakah harus pembetulan ppn masa juni , atau bisa di kreditkan ke massa bulan juli?
kalo normalnya sudah dikreditkan di juni dan spt juni sudah dilaporkan maka harus pembetulan spt juni
CLAUDYA ROULI GULTOM