Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi begini bu, SPT PPn Bulan Juni kan sudah dilaporkan , pada hari ini saya cek ada muncul faktur bulan juni di prepopulated ,namun statusnya faktur pengganti. apakah harus pembetulan ppn masa juni , atau bisa di kreditkan ke massa bulan juli?


Jawaban

kalo normalnya sudah dikreditkan di juni dan spt juni sudah dilaporkan maka harus pembetulan spt juni

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C V P S
N F N B O